Perencanaan Kota: Beberapa Pengertian #2

Definisi klasik kota menurut Rapoport dalam Zahnd (1999; 4) adalah suatu permukiman yang relatif besar, padat dan permanen, terdiri dari kelompok individu-individu yang heterogen dari segi sosial. Dari pengertian di atas, permukiman atau kota digambarkan sebagai objek yang mempunyai unsur sosial yang mempengaruhi aktivitas pada konsep pembangunan berkelanjutan (sustain). 
 
Tugu Satam, Landmark Kota Tanjung Pandang
Kota sebagai tempat terpusatnya kegiatan masyarakat akan terus berkembang dengan semakin rumitnya aktivitas dalam kota, kota tidak lagi mempunyai fungsi tunggal (single use) dalam-pemenuhan kebutuhan masyarakatnya namun memiliki kecenderungan multi fungsi (mixed use) dengan fungsi kegiatan yang berorientasi pada kepentingan pasar  dan kepentingan publik. Dengan demikian kota juga dapat diartikan sebagai suatu lokasi dengan konsentrasi penduduk/permukiman yang padat, kegiatan sosial ekonomi yang heterogen dan intensif (bukan ekstraktif seperti halnya pertanian - agraria), pemusatan, koleksi (aglomerasi) dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, sosial - ekonomi yang ditetapkan secara administratif.  Jika kota sebagai suatu wilayah yang ditetapkan secara administratif, kawasan perkotaan tidak terbatas pada penetapan administratif, namun berdasarkan ciri-ciri perkotaan yang dimiliki oleh suatu wilayah. 

Dalam UU Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007, yang dimaksud dengan Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.

Kriteria Kota dan Kawasan Perkotaan
  1. Memiliki karakteristik kegiatan utama budidaya bukan pertanian atau mata pencaharian penduduknya terutama di bidang industri, perdagangan dan jasa;
  2. Memiliki karakteristik sebagai pemusatan dan distribusi pelayanan barang dan jasa didukung prasarana dan sarana termasuk pergantian modal transportasi dengan pelayanan skala kabupaten atau beberapa kecamatan. Berdasarkan UU Nomor32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kawasan Perkotaan dapat berbentuk :
    a. Kota sebagai daerah otonom; adalah kota yang dikelola oleh pemerintah kota;
    b. Kota yang menjadi bagian daerah kabupaten yang memiliki ciri perkotaan; adalahkotayang dikelola oleh daerah atau lembaga pengelola yang dibentuk dan bertanggungjawab kepada pemerintah kabupaten.
    c. Kota yang menjadi bagian dari dua atau lebih daerah yang berbatasan langsung dan memiliki ciri perkotaan dalam hal penataan ruang dan penyediaan fasilitas pelayanan umum tertentu dikelola bersama oleh daerah terkait.


Klasifikasi Kawasan Perkotaan berdasarkan jumlah penduduk 

Pembagian golongan kawasan perkotaan ditinjau dari aspek jumlah penduduk dapat dibagi menjadi :

  • Kawasan Perkotaan Kecil, yaitu Kawasan Perkotaan dengan jumlah penduduk yang   dilayani sebesar 10.000 hingga 100.000 jiwa;
  • Kawasan Perkotaan Sedang, yaitu Kawasan Perkotaan dengan jumlah penduduk yang  dilayani sebesar 100.001 hingga 500.000 jiwa;
  • Kawasan Perkotaan Besar, yaitu Kawasan Perkotaan dengan jumlah penduduk yang     dilayani lebih besar dari 500.000 jiwa;
  • Kawasan Perkotaan Metropolitan, yaitu Kawasan Perkotaan dengan jumlah penduduk  yang dilayani lebih besar dari 1.000.000 jiwa.

Penetapan daerah yang disebut perkotaan memurut BPS (Badan Pusat Statistik) berdasarkan pada beberapa kriteria. Kriteria desa perkotaan yang digunakan diIndonesiatelah mengalami beberapa kali penyempurnaan, sesuai dengan perkembangan pembangunan wilayah. Penyempurnaan tersebut dilakukan setiap 10 tahun sekali dan biasanya menjelang pelaksanaan Sensus Penduduk (SP). 

Sampai sekarang sudah dilakukan 4 (empat) kali penyempurnaan yang secara berturut-turut menghasilkan Kriteria Desa Perkotaan 1961, Kriteria Desa Perkotaan 1971, Kriteria Desa Perkotaan 1980, dan kriteria desa perkotaan 2000. Menjelang Sensus Penduduk (SP) 1990 tidak dilakukan penyempurnaan kriteria desa perkotaan sehingga tidak ada kriteria desa perkotaan 1990. Demikian juga menjelang pelaksanaan Sensus Penduduk 2010 tidak dilakukan penyempurnaan kriteria desa perkotaan, sehingga kriteria desa perkotaan yang digunakan adalah kriteria desa perkotaan 2000 yang hanya terdapat sedikit penajaman.

Kriteria Desa Perkotaan 2000 merupakan kriteria yang sampai sekarang masih diterapkan. Kriteria Desa Perkotaan 2000 menggunakan 3 (tiga) indikator sebagai ukurannya, yaitu; kepadatan penduduk per km2 (KPD), presentase rumah tangga pertanian (PRT), dan keberadaan atau akses untuk mencapai fasilitas perkotaan (AFU).

Dinukil dari berbagai sumber.

Previous
Next Post »

Tulisan ini adalah sebagai bahan tutorial Mahasiswa Universitas Terbuka. Terbuka bagi pembaca khususnya mahasiswa untuk memberikan kritik dan saran terutama tentang teknik penulisan.

EmoticonEmoticon