Perencanaan Kota: Beberapa Pengertian #1

Perencanaan adalah proses aktifitas/kegiatan manusia yang berkelanjutan guna mengolah fakta serta situasi sebagaimana adanya yang mengacu pada masa yang akan datang.
Istilah “perencanaan” telah dipergunakan dipelbagai bidang, dari skala spasial serta sampai kepada tingkat operasionalisasinya. Kegiatan perencanaan pada dasarnya dapat dilakukan oleh sektor privat maupun publik.

Jakarta, Megalopolitan City
Sebagai pengantar pada perencanaan wilayah dan kota yang merupakan disiplin ilmu, perlu dipahami terlebih dahulu beberapa pengertian dasar, konsep dan terminologi yang berkaitan dengan wilayah, kota, perkotaan, perencanaan, serta perencanaan kota.

Pengertian dasar, konsep dan terminologi harus dapat dikuasai dengan baik yang diacu dari pakar-pakar ataupun dari perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pembahasan pengertian kota, perkotaan, serta perencanaan kota akan dipaparkan lebih mendalam agar dapat menjadi pijakan yang kuat sebagai dasar ilmu planologi.

1.  Pengertian wilayah, daerah, kota, perkotaan dan perencanaan
a.  Pengertian Wilayah; Wilayah merupakan suatu ruang dengan kesatuan geografis beserta segenap unsur dan sistem yang terkait di dalamnya dan ditentukan berdasarka aspek administrasi dan atau aspek fungsional.
b.  Pengertian Daerah; Daerah merupakan suatu daerah teritorial dengan batasan dan karakternya didasarkan pada wewenang administratif pemerintahan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan tertent. Contoh, Kota Palembang diatur dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959. sebagaimana berbunyi Palembang, dengan nama Kotapraja Palembang, dengan batas-batas yang meliputi wilayah "Stadsgemeente Palembang" termaksud dalam Staatsblad 1911 No. 505 jo. Staatsblad 1938 No. 716, Staatsblad 1949 No. 37, Staatsblad Negara Sumatera Selatan dahulu tahun 1949 No. 27 dan 34
c.   Pengertian Kawasan; Kawasan adalah suatu ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta unsur yan terkait di dalamnya dengan batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional serta memiliki ciri dan identitas tertentu.
d.  Pengertian Kota; Kota adalah permukiman penduduk dengan jumlah kepadatan yang relatif tinggi dan bertempat tinggal dalam suatu wilayah geografis tertentu.
e.  Kawasan Perkotaan; Dalam UU No. 24/1992  tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Menunjukkan ciri>karakteristik>sifat kekotaan
f.    Kawasan Perdesaan, menurut UU No. 26/2007: Kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. 
g.  Karakterisik Kawasan Perkotaan
Kawasan Perkotaan berdasarkan aspek demografis dibagi atas beberapa klasifikasi, antara lain :                             
Kawasan perkotaan kecil : 10.000-100.000 jiwa  

Kawasan perkotaan sedang : 100.001-500.000 jiwa  

Kawasan perkotaan besar : 500.001-1.000.000 jiwa

Kawasan perkotaan metropolitan : >1.000.000 jiwa

2.    Perencanaan; 
     Perencanaan adalah proses aktifitas/kegiatan manusia yang berkelanjutan guna mengolah fakta serta situasi sebagaimana adanya yang mengacu pada masa yang akan datang.
Previous
Next Post »

Tulisan ini adalah sebagai bahan tutorial Mahasiswa Universitas Terbuka. Terbuka bagi pembaca khususnya mahasiswa untuk memberikan kritik dan saran terutama tentang teknik penulisan.

EmoticonEmoticon