Perencanaan adalah proses aktifitas/kegiatan manusia yang berkelanjutan guna mengolah fakta serta situasi sebagaimana adanya yang mengacu pada masa yang akan datang.
Jakarta, Megalopolitan City |
Sebagai pengantar pada perencanaan wilayah dan kota yang
merupakan disiplin ilmu, perlu dipahami terlebih dahulu beberapa pengertian
dasar, konsep dan terminologi yang berkaitan dengan wilayah, kota, perkotaan,
perencanaan, serta perencanaan kota.
Pengertian dasar, konsep dan terminologi harus dapat
dikuasai dengan baik yang diacu dari pakar-pakar ataupun dari
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pembahasan pengertian kota, perkotaan, serta perencanaan
kota akan dipaparkan lebih mendalam agar dapat menjadi pijakan yang kuat
sebagai dasar ilmu planologi.
1. Pengertian
wilayah, daerah, kota, perkotaan dan perencanaan
a. Pengertian
Wilayah; Wilayah merupakan suatu ruang dengan kesatuan geografis beserta
segenap unsur dan sistem yang terkait di dalamnya dan ditentukan berdasarka
aspek administrasi dan atau aspek fungsional.
b. Pengertian
Daerah; Daerah merupakan suatu daerah teritorial dengan batasan dan karakternya
didasarkan pada wewenang administratif pemerintahan yang ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan tertent. Contoh, Kota Palembang diatur dengan
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959. sebagaimana berbunyi Palembang, dengan nama Kotapraja Palembang, dengan batas-batas yang meliputi wilayah "Stadsgemeente Palembang" termaksud dalam Staatsblad 1911 No. 505 jo. Staatsblad 1938 No. 716, Staatsblad 1949 No. 37, Staatsblad Negara Sumatera Selatan dahulu tahun 1949 No. 27 dan 34
c. Pengertian
Kawasan; Kawasan adalah suatu ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta
unsur yan terkait di dalamnya dengan batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan
aspek fungsional serta memiliki ciri dan identitas tertentu.
d. Pengertian
Kota; Kota adalah permukiman penduduk dengan jumlah kepadatan yang relatif
tinggi dan bertempat tinggal dalam suatu wilayah geografis tertentu.
e. Kawasan
Perkotaan; Dalam UU No. 24/1992 tentang
Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang; Kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan
susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan
distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Menunjukkan ciri>karakteristik>sifat kekotaan
f. Kawasan
Perdesaan, menurut UU No. 26/2007: Kawasan yang mempunyai kegiatan utama
pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan
sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan
sosial dan kegiatan ekonomi.
g. Karakterisik
Kawasan Perkotaan
Kawasan Perkotaan berdasarkan aspek demografis dibagi atas beberapa klasifikasi,
antara lain :
Kawasan perkotaan kecil : 10.000-100.000 jiwa
Kawasan perkotaan sedang : 100.001-500.000
jiwa
Kawasan perkotaan besar : 500.001-1.000.000
jiwa
Kawasan perkotaan metropolitan : >1.000.000
jiwa
2. Perencanaan;
Perencanaan adalah proses
aktifitas/kegiatan manusia yang berkelanjutan guna mengolah fakta serta situasi
sebagaimana adanya yang mengacu pada masa yang akan datang.
Tulisan ini adalah sebagai bahan tutorial Mahasiswa Universitas Terbuka. Terbuka bagi pembaca khususnya mahasiswa untuk memberikan kritik dan saran terutama tentang teknik penulisan.
EmoticonEmoticon