Pada Tanggal 30 September 2014 lalu, Presiden Jokowi telah menandatangani
Courtesy: Komunitas Ayah Edy |
Bab IV Pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa: Urusan Pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum.
Urusan pemerintahan absolut yaitu urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sedangkan urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah provinsi/ kabupaten/kota, yang sekaligus juga menjadi dasar bagi pelaksanaan otonomi daerah. Sementara itu urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.Khusus terkait dengan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah dengan Pemerintahan Daerah dalam bidang pendidikan. Dalam Pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa pendidikan merupakan salahsatu urusan pemerintahan wajib, terkait dengan Pelayanan Dasar yakni pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
Untuk lebih jelasnya tentang pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan antara pemerintahan pusat, pemerintah provinsi dan pemerintahan Kabupaten/Kota dapat dilihat dalam tabel di bawah ini:
Kewenangan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
dalam Bidang Pendidikan Menurut UU 23 Tahun 2014
dalam Bidang Pendidikan Menurut UU 23 Tahun 2014
No
|
Sub Urusan
|
Pemerintah
|
Pemerintah Provinsi
|
Pemerintah Kabupaten/Kota
|
1.
|
Manajemen Pendidikan
|
Penetapan standar
nasional pendidikan. Pengelolaan Pendidikan Tinggi
|
Pengelolaan pendidikan
menengah. Pengelolaan pendidikan khusus
|
Pengelolaan pendidikan
dasar. Pengelolaan pendidikan usia dini dan pendidikan
non formal |
2.
|
Kurikulum
|
Penetapan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan
pendidikan nonformal.
|
Penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan menengah dan muatan lokal pendidikan khusus.
|
Penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini,
dan pendidikan nonformal.
|
3.
|
Akreditasi
|
Akreditasi perguruan tinggi, pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan
pendidikan nonformal.
|
–
|
–
|
4
|
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
|
Pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karier pendidik.
Pemindahan pendidik
dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi.
|
Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah kabupaten/ kota dalam 1 (satu) daerah provinsi.
|
Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam daerah kabupaten/ kota.
|
5
|
Perizinan Pendidikan
|
Penerbitan izin perguruan tinggi swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Penerbitan izin penyelenggaraan satuan pendidikan asing.
|
Penerbitan izin pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Penerbitan izin pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat.
|
Penerbitan izin pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Penerbitan izin pendidikan anak usia dini dan
pendidikan nonformal yang
diselenggarakan oleh masyarakat.
|
6
|
Bahasa dan Sastra
|
Pembinaan bahasa dan sastra
Indonesia.
|
Pembinaan bahasa dan sastra
yang penuturnya lintas daerah kabupaten/ kota dalam 1 (satu) daerah provinsi.
|
Pembinaan bahasa dan sastra
yang penuturnya dalam daerah kabupaten/ kota
|
Tulisan ini adalah sebagai bahan tutorial Mahasiswa Universitas Terbuka. Terbuka bagi pembaca khususnya mahasiswa untuk memberikan kritik dan saran terutama tentang teknik penulisan.
EmoticonEmoticon