Pembangunan dan Perencanaan Pembangunan #3: Definisi Perencanaan Pembangunan

Definisi Perencanaan Pembangunan
Perencanaan pembangunan dapat didefinisikan sebagai proses yang bertujuan menentukan tindakan di masa mendatang yang tepat melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia, yang mengarah pada perubahan ke kondisi yang lebih baik.

Perencanaan pembangunan merupakan tahap awal proses pembangunan. Perencanaan pembangunan akan berfungsi sebagai pedoman atau acuan dasar bagi pelaksanaan kegiatan pembangunan, oleh karena itu perencanaan pembangunan harus bersifat
Courtesy: http://stbm-indonesia.org
implementatif dan aplikatif.


Bryant dan White mengungkapkan bahwa perencanaan adalah suatu p a r a d o k s. Semakin kita butuhkan ia akan sulit atau tidak mampu melakukan penyusunannya.

Perencanaan Pembangunan harus memiliki beberapa unsur pokok (Kartasasmita, 1997 dalam Kustiwan, 2010:5.11), yaitu:
  1. Tujuan akhir yang hendak dicapai
  2. sasaran-sasaran dan prioritas
  3. jangka waktu mencapai sasaran
  4. masalah-masalah yang dihadapi
  5. modal atau sumber daya yang akan digunakan serta pengalokasiannya
  6. kebijakan-kebijakan untuk melaksanakannya
  7. orang, organisasi atau badan pelaksana
  8. mekanisme pemantauan, evaluasi dan pengawasan
Friedmann sebagaimana dikutip Kartasasmita (1997) (dalam Kustiwan, 2010:5.13), menyatakan ada beberapa jenis perencanaan pembangunan menurut perspektif (sudut pandang) yang berbeda:
  1. Berdasarkan ruang lingkup tujuan dan sasarannya; perencanaan pembangunan terdiri dari Perencanaan Nasional (Agregatif - Komprehensif), Perencanaan Sektoral  dan Perencanaan Spasial (Parsial).
  2. berdasarkan jangkauan dan hirarkienya: perencanaan pembangunan Perencanaan tingkat Pusat dan Perencanaan Daerah (Local Planning)
  3. Berdasarkan Jangka Waktu: Perencanaan pembangunan terdiri dari perencanaan Jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
  4. Berdasarkan atas Informasi Proses Hirarkie Penyusunannya: dapat dibagi menjadi Perencanaan dari atas ke bawah (Top - Down Planning), dan perencanaan dari bawah ke atas (Bottom Up Planning) dan kombinasi dari keduanya;
  5. Berdasarkan Segi Ketepatan dan Keluwesan Proyeksi: Perencanaan pembangunan dapat diklasifikasikan perencanaan indikatif atau preskriptif
  6. Berdasarkan Sistem Politik; Perencanaan pembangunan dibagi ke dalam perencanaan yang bersifat alokatif, inovatif dan radikal. 
Perencanaan adalah suatu bentuk intervensi, oleh karenanya ia tidak harus berhasil sesuai yang diinginkan. Penyebab kegagalan biasanya terjadi bukan karena adanya perencanaan itu sendiri, melainkan (Kartasasmita, 1997 dalam Kustiwan, 2010:5:14):
  1. Penyusunan perencanaan tidak tepat yang disebabkan informasi tidak akurat. Disinilah peran data/fakta dalam menghasilkan informasi. Selain data/informasi, penyebab kegagalan perencanaan karena metodologi yang tidak dikuasai, dan atau perencanaannya tidak realistis. Dalam hal ini biasanya intervensi yang bersifat politis terlalu besar, sehingga pertimbangan teknis perencanaan diabaikan
  2. Perencanaannya mungkin baik tetapiu pelaksanaannya tidak seperti semestinya. Kegagalan terjadi karena tidak sinerginya perencanaan dan pelaksanaannya. Penyebab kegagalan bisa terjadi karena pelaksana tidak siap/kompeten/mumpuni, tidak menguasai masalah teknis pelaksanaan.
  3. Perencanaan mengikuti paradigma yang ternyata tidak sesuai dengan kondisi perkembangan serta mengatasi masalah mendasar negara berkembang. Dalam hal ini kesalahan terjadi bukan karena dokumen perencanaannya namun falsafah/konsep/ideologi di balik perencanaan itu.
  4. Perencanaan terpusat. Perencanaan sering tidak memberikan kesempatan berkembangnya prakarsa individu dan pengembangan kapasitas (capacity building) serta potensi masyarakat. Cara perencanaan yang tidak partisipatif bertentangan dengan hukum penawaran dan permintaan (supply and demand).

Syarat-syarat Perencanaan yang Baik

Perencanaan dalam rangka pembangunan perlu dilakukan. Perencanaan yang baik harus memenuhi persyaratan:
  1. Bersifat garis besar dan indikatif, mengendalikan dan mengarahkan investasi pemerintah yang mendorong meningkatnya usaha masyarakat swasta.
  2. mendorong bekerjanya pasar;
  3. mengikut sertakan masyarakat dalam prosesnya;
  4. memajukan golongan masyarakat dan wilayah yang dengan ekonomi pasar saja tidak mungkin berkembang dalam memperoleh akses faktor-faktor produksi.

Bahan bacaan:
   Kustiwan, Iwan, 2010, ADPU 4433 BMP - Perencanaan Kota, Universitas Terbuka, Jakarta


Previous
Next Post »

Tulisan ini adalah sebagai bahan tutorial Mahasiswa Universitas Terbuka. Terbuka bagi pembaca khususnya mahasiswa untuk memberikan kritik dan saran terutama tentang teknik penulisan.

EmoticonEmoticon