Memahami bentuk Negara Kesatuan

Setelah membuka kembali catatan-catatan masa kuliah mandiri (jarak jauh) di Universitas Terbuka, saya mencoba menerbitkan catatan-catatan dari berbagai sumber literatur di bawah ini. 
Harapan saya tulisan ini bisa membuka wawasan sistem pemerintahan dari sudut pandang bentuk negara bagi mahasiswa UT yang sedang mengambil mata kuliah Administrasi Pemerintahan Daerah ADPU 4440. 

Sebelum mengenal lebih jauh tentang konsep sentralisasi, desentralisasi, maka saya mengajak mahasiswa untuk memahami apa yang dimaksud dengan Negara Kesatuan.

Negara Kesatuan (Eenheidsstaat atau Unitary), yakni negara yang berdaulat dengan satu Undang-undang Dasar (konstitusi). Konstitusi negara kesatuan menentukan batas-batas kewenangan dan kekuasaan daerah, sedangkan kekuasaan yang tidak diatur dianggap sebagai kewenangan pemerintah nasional (residu power).
Karakteristik negara kesatuan:
  1. Kedaulatan negara mencakup ke dalam dan keluar yang ditangani pemerintah pusat.
  2. —Negara hanya mempunyai satu Undang-Undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu lembaga parlemen (DPR).
  3. Hanya ada satu kebijakan yang menyangkut urusan politik, ekonomi, sosbud, serta hankam
Menurut C.F. Strong (Budihardjo, 2000), dua ciri yang mutlak dimiliki Negara Kesatuan:

  • Adanya supremasi dari DPR pusat. 
  • Tidak adanya badan-badan lainnya yang berdaulat (kedaulatan menjadi milik badan/lembaga negara pemerintah pusat).
Azas yang mendasari negara kesatuan adalah azas unitarisme yang pernah dirumuskan oleh Prof. Dicey sebagai “……The habitual exercise of supreme legislative authority by one central power”. Negara kesatuan adalah bentuk negara yang paling kukuh, jika dibandingkan dengan federasi dan konfederasi. Dalam negara kesatuan terdapat baik itu persatuan (union) maupun kesatuan (unity) (F.Isjwara, 1999:212).  

Negara Kesatuan (Unitaris) adalah negara yang berdaulat tunggal, disebut tunggal berarti tidak terbagi-bagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan lainnya. Oleh karena itu kewenangan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar negeri. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi (undang-undang dasar), satu kepala negara, satu kabinet dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusat yang memegang otoritas tertinggi untuk menjalankan pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat. Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
  1. Sentralisasi, dan
  2. Desentralisasi.



Dalam negara kesatuan dikenal asas sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.

Kelebihan dari asas sentralisasi:

  1. adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
  2. adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
  3. penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.

Sedangkan kelemahan dari asas desentralisasi:





  1. bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
  2. peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
  3. daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
  4. rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab untuk mengurusi kebutuhan atau urusan di daerahnya;
  5. keputusan-keputusan pemerintah pusat sering tidak sesuai dengan kepentingan daerah.
  6. keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.

Dari berbagai sumber

Previous
Next Post »

Tulisan ini adalah sebagai bahan tutorial Mahasiswa Universitas Terbuka. Terbuka bagi pembaca khususnya mahasiswa untuk memberikan kritik dan saran terutama tentang teknik penulisan.

EmoticonEmoticon