Republik Indonesia adalah negara kesatuan, dan kedaulatannya adalah tunggal. Dengan demikian berarti bahwa di Negara RI tidak ada kesatuan-kesatuan pemerintahan di dalamnya yang berkedaulatan yang bersifat Staat, yaitu negara bagian.
Dalam negara kesatuan kedaulatan melekat pada rakyat, bangsa dan Negara RI tidak akan terbagi di dalam kesatuan-kesatuan pemerintahan (lain) di luar Pemerintah Indonesia yang oleh R. Kranenburg disebut sebagai pouvoir constituent yaitu kekuasaan membentuk Undang-undang Dasar (konstitusi) maupun Undang-undang, serta organisasinya sendiri. Inilah yang membedakan negara kesatuan dengan negara federal. Negara federal (contohnya United Stated of America) adalah negara majemuk oleh karena itu masing-masing negara bagian memiliki kekuasaan menetapkan UUD/UU, sedangkan di dalam negara kesatuan RI adalah negara tunggal (Hoessein, 2002 dalam Nurcholis, 2005).
Kendati demikian, penyelenggaraan pemerintahannya dilakukan dengan membentuk organisasi-organisasi pemerintah di daerah yang disebut sebagai Pemerintah Daerah. Namun pemerintah daerah dimaksud bukanlah sebagai Negara bagian seperti pada Negara Federal, ia merupakan subdivisi pemerintahan nasional yang dipimpin oleh Kepala Daerah (Gubernur, Bupati/Walikota).
Tabel berikut menggambarkan perbandingan Negara Kesatuan RI dan Negara Federal
Negara
|
Bentuk Negara
|
Kesatuan-kesatuan Pemerintahan
|
Kedaulatan Sendiri
|
Hubungan dgn Pemerintah Pusat
|
Kewenangan Politik & Adm
|
Amerika
|
Federal
|
Dikenal adanya Negara Bagian
|
Majemuk
|
Independen & Koordinatif
|
Negara Federal memiliki kedaulatan untuk membentuk UUD/UU, dan organisasi (pemerintahan federal) sendiri.
|
Indonesia
|
Kesatuan
|
Pemerintah Daerah sebagai Subdivisi Pemerintah Pusat
|
Tunggal
|
Dependen & sub-ordinat
|
Dimiliki secara TUNGGAL oleh Pemerintah Pusat.
Pemerintah daerah di Indonesia baru memiliki kewenangan setelah ada pelimpahan dari Pemerintah
Pusat (Desentralisasi Teritorial/Devolusi)
|
Dalam kaitannya dengan hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dengan daerah, maka penyelenggaraan pemerintahan dapat dilaksanakan menurut asas-asas: sentralisasi, dekonsentrasi, desentralisasi, dan tugas pembantuan.
Tulisan ini adalah sebagai bahan tutorial Mahasiswa Universitas Terbuka. Terbuka bagi pembaca khususnya mahasiswa untuk memberikan kritik dan saran terutama tentang teknik penulisan.
EmoticonEmoticon