Pembangunan daerah merupakan bagian integral dan merupakan penjabaran dari pembangunan nasional dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan yang disesuaikan dengan potensi, aspirasi, dan permasalahan pembangunan di daerah. Pembangunan daerah mencakup semua kegiatan pembangunan daerah dan sektoral yang berlangsung di daerah, yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Kunci keberhasilan
Courtesy: http://info-anggaran.com |
Pembangunan daerah dapat dilihat dari beberapa segi.
Pertama, dari segi pembangunan sektoral. Pencapaian sasaran pembangunan nasional dilakukan melalui berbagai kegiatan pembangunan sektoral yang dilaksanakan di daerah. Pembangunan sektoral dilakukan di daerah disesuaikan dengan kondisi dan potensinya.
Kedua, dari segi pembangunan wilayah yang meliputi
perkotaan dan perdesaan sebagai pusat dan lokasi kegiatan sosial ekonomi dari
wilayah tersebut. Kota dan desa saling terkait dan membentuk suatu
sistem. Oleh karena itu, pembangunan wilayah meliputi
pembangunan wilayah perkotaan dan wilayah perdesaan yang terpadu dan saling mengisi.
Ketiga, pembangunan daerah
dilihat dari segi pemerintahannya. Agar tujuan dan usaha pembangunan daerah
dapat berhasil dengan baik maka pemerintah daerah perlu berfungsi dengan baik.
Oleh karena itu, pembangunan daerah merupakan usaha mengembangkan dan
memperkuat pemerintahan daerah dalam rangka makin mantapnya otonomi daerah yang
nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab.
Pembangunan daerah
dilaksanakan dengan tujuan untuk mencapai
sasaran pembangunan nasional serta untuk meningkatkan hasil-hasil pembangunan daerah bagi masyarakatnya
secara adil dan merata. Oleh karena itu pembangunan daerah juga ditujukan untuk
mengatasi masalah kesenjangan antar daerah, antar wilayah, antar kawasan, antar kota, antar desa, antara kota
dan desa, serta antar golongan masyarakat.
Pada tahun 2004, penyelenggaraan perencanaan pembangunan nasional mengalami perubahan paradigma seiring lahirnya regulasi berbentuk undang-undang, yakni UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang bertujuan terjaminnya integrasi, singkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antar ruang (space), antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2004, lingkup perencanaan pembangunan nasional diklasifikasikan menjadi Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dan Rencana Pembangunan Tahunan.
Sebagai subsistem pembangunan nasional, perencanaan pembangunan daerah secara khusus (spesifik) diarahkan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang (RPJP, 20 tahun), jangka mnengah (PRJM, 5 tahun) di tingkat daerah. Dalam hal ini beberapa pengertian tentang Perencanaan Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut:
- Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses perencanaan pembangunan yang dimaksudkan untuk melakukan perubahan menuju perkembangan yang baik bagi suatu komunitas masyarakat, pemerintah dan lingkungannya dalam wilayah/daerah tertentu, dengan memanfaatkan sumber daya yang ada dan harus memiliki orientasi yang bersifat menyeluruh, lengkap tetapi dengan tetap berpegang pada azas prioritas (Bratakusumah 2003, dalam Kustiwan, 2010:5.32).
- Perencanaan pembangunan daearah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber-sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu (Kustiwan, 2010:5.32)
- Perencanaan Pembangunan Wilayah adalah suatu proses atau tahapan pengarahan kegiatan pembangunan di suatu wilayah tertentu yang melibatkan interaksi antara sumber daya manusia dengan sumber daya lain, termasuk sumber daya alam dan lingkungan melalui investasi (Anwar dan Setiahadi, 1996).
Apa saja Prinsip Perencanaan Pembangunan Daerah?
- Perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
- Perencanaan pembangunan daerah dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing.
- Perencanaan pembangunan daerah mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencanapembangunan daerah.
- Perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah, sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional.
- Perencanaan pembangunan daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan.
Ciri-ciri Perencanaan Pembangunan Daerah
Ciri-ciri perencanaan pembangunan daerah, meliputi :- Menghasilkan program-program yang bersifat umum
- Analisis perencanaan yang bersifat makro
- Lebih efektif dan efisien digunakan untuk perencanaan jangka menengah dan panjang
- Memerlukan pengetahuan secara interdisipliner, general dan universal namun tetap memiliki spesifikasi masing-masing yang jelas
- Fleksibel dan mudah untuk dijadikan sebagai acuan perencanaan pembangunan jangka pendek.
Urgensi Perencanaan Pembangunan Daerah
Perencanaan pembangunan daerah diperlukan karena :- Adanya ketidakpuasan atas persoalan/masalah-masalah yang muncul sebagai tuntutan kebutuhan social yang tidak terelakkan, sehingga perencanaan berorientasi pada perubahan/perbaikan yang secara sadar diinginkan
- Adanya keterbatasan sumberdaya yang dimiliki daerah, sementara peruntukan/ kebutuhannya beragam, sehingga perencanaan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi atau optimalisasi pemilikan dan pemanfaatan sumber daya.
- Adanya keinginan/tujuan yang ingin dicapai untuk menjadi sesuatu yang lebih baik dan berorientasi masa depan.
- Adanya keinginan untuk memacu perkembangan sosio-ekonomi dan mengurangi atau menghapus ketidakadilan dan eksternalitas maupun mengoreksi kegagalan/ketidaksempurnaan pasar untuk menjamin kepentingan publik/masyarakat.
- Kustiwan, Iwan, 2010. BMP ADPU 4433 Perencanaan Kota, Universitas Terbuka, Jakarta.
- Affandi, Anwar dan Setia Hadi. 1996. Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Pedesaan. Prisma, Jakarta
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008
Tulisan ini adalah sebagai bahan tutorial Mahasiswa Universitas Terbuka. Terbuka bagi pembaca khususnya mahasiswa untuk memberikan kritik dan saran terutama tentang teknik penulisan.
EmoticonEmoticon