Perencanaan Pembangunan Daerah #1: Pengertian Perencanaan Pembangunan Daerah

Definisi  perencanaan  menurut  Sirojuzilam  dan  Mahalli  (2010)  adalah intervensi pada rangkaian kejadian-kejadian sosial kemasyarakatan dengan maksud untuk memperbaiki rangkaian kejadian dan aktivitas yang ada dengan maksud:
  1. meningkatkan efesiensi dan rasionalitas,
  2. meningkatkan peran kelembagaan dan profesionalitas dan 
  3. merubah atau memperluas pilihan-pilihan untuk menuju tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi bagi seluruh warga masyarakat.
Dari aspek substansi, perencanaan adalah penetapan tujuan dan penetapan alternatif
courtesy: kuliahnyairwan.blogspot.com
tindakan, seperti yang dinyatakan oleh Tjokroamidojo (2003), yang selengkapnya sebagai berikut: Perencanaan pada asasnya berkisar kepada dua hal, yang pertama, ialah penentuan pilihan secara sadar mengenai tujuan konkrit yang hendak dicapai dalam jangka waktu tertentu atas dasar nilai-nilai yang dimiliki oleh masyarakat yang bersangkutan dan yang kedua ialah pilihan diantara cara-cara alternatif serta rasional guna mencapai tujuan-tujuan yang telah disepakati.

Menurut Miraza (2005), perencanaan wilayah mencakup berbagai segi kehidupan yang komprehensif dan satu sama lain saling bersentuhan, yang semuanya bermuara pada upaya meningkatkan kehidupan masyarakat. Perencanaan wilayah diharapkan akan dapat menciptakan sinergi bagi memperkuat posisi pengembangan dan pembangunan wilayah.

Menurut Munir (2002) berdasarkan jangka waktunya, perencanaan dapat dibagi menjadi:

  1. Perencanaan jangka panjang, biasanya mempunyai rentang waktu antara 10 sampai 25 tahun. Perencanaan jangka panjang adalah cetak biru pembangunan yang harus dilaksanakan dalam jangka waktu yang panjang. 
  2. Perencanaan jangka menengah, biasanya mempunyai rentang waktu antara 4 sampai 6 tahun. Dalam perencanaan jangka menengah walaupun masih umum, tetapi sasaran-sasaran dalam kelompok besar (sasaran sektoral) sudah dapat diproyeksikan dengan jelas.
  3. Perencanaan jangka pendek, mempunyai rentang waktu 1 tahun, biasanya disebut juga rencana operasional tahunan. Jika dibandingkan dengan rencana jangka panjang dan jangka menengah, rencana jangka pendek biasanya lebih akurat.
Dari beberapa definisi diatas, maka dapat ditarik kesimpulan tentang perencanaan pembangunan daerah tahunan dapat diartikan sebagai proses penyusunan rencana yang mempunyai rentang waktu satu tahun yang merupakan rencana operasional dari rencana jangka panjang dan menengah yang berisi langkah-langkah penetapan tujuan serta pemilihan kebijakan/program/kegiatan untuk menjawab kebutuhan masyarakat setempat.
Pembangunan daerah merupakan kegiatan utama pemerintahan daerah, karena itu perencanaan pembangunan daerah membutuhkan partisipasi seluruh unsur pemerintahan daerah (stakeholders) yang ada di daerah tersebut. Dalam kaitannya dengan pembangunan daerah, GTZ (2000) mendefinisikan perencanaan pembangunan daerah sebagai:

Local development planning is a systematic endeavor of multiple actors (stakeholders) from the public, private and civic domain at the different levels to deal with interdependent physical and socio-economic aspects by means of: continously analyzing regional development conditions, formulating local development goals and policies, conceptualizing strategies for solutions, and implementing them with the available resources so that new oppurtunities which enhance the local communities’ wellbeing can be seized upon in a sustainable manner.
Berdasarkan aktor yang melakukan proses penyusunan perencanaan pembangunan, Innes (2000) membedakannya dalam beberapa model yaitu:

1) Technical Bureaucratic Planning

  • Perencanaan ini berbasis kepada penilaian birokrasi atas alternatif yang terbaik untuk mencapai tujuan dengan mengembangkan analisis komparatif serta proyeksi untuk  membuat  suatu  rekomendasi  bagi  pengambil  keputusan  berdasarkan informasi dan penilaian atas dampak politik dan perubahan yang dikehendaki.
2)    Political Influence Planning
  • Dalam model ini, perencana adalah elit pimpinan daerah atau anggota legislatif yang terpilih. Perencanaan berbasis pada aspirasi/harapan dari masing-masing kontituennya.
3)    Social Movement Planning
  • Perencanaan disusun berdasarkan pergerakan masyarakat dimana di dalamnya terdapat individu atau kelompok yang secara struktur tidak mempunyai kekuatan, bergabung bersama dengan tujuan yang sama.
4)    Collaborative Planning
  • Dalam model ini setiap partisipan bergabung untuk mengembangkan misi dan tujuannya, menyampaikan kepentingannya untuk diketahui bersama, mengembangkan saling pengertian atas masalah dan perjanjian yang meraka butuhkan, dan kemudian bekerja melalui serangkaian tugas yang diperjanjikan bersama untuk mencapai kesejahteraan bersama. 
*) Dinukil dari berbagai sumber
Previous
Next Post »

1 comments:

Write comments
July 7, 2016 at 12:25 PM delete

mohon bisa dikirim refrensinya ke email arwanizuyin@gmail.com
terima kasih banyak

Reply
avatar

Tulisan ini adalah sebagai bahan tutorial Mahasiswa Universitas Terbuka. Terbuka bagi pembaca khususnya mahasiswa untuk memberikan kritik dan saran terutama tentang teknik penulisan.

EmoticonEmoticon