Calon Perencana Kota |
Pertimbangan dimensi ruang (spasial) dan daerah dalam administrasi pembangunan memiliki tiga cara pandang (pendekatan) (Heaphy 1971, dalam Kartasasmita, 1977 sebagaimana dikutip Kustiwan, 2010:5.53):
- Dimensi ruang dan daerah dalam perencanaan pembangunan adalah perencanaan pembangunan bagi suatu kota, daerah ataupun wilayah. Pendekatan ini memandang kota, daerah atau wilayah sebagai suatu entitas (kesatuan) bebas yang pengembangannya tidak terkait dengan kota, daerah atau wilayah lain. Pola penekanan perencanaan pembangunan di suatu daerah/kota bersifat mandiri.
- Pembangunan di daerah merupakan bagian dari pembangunan nasional yang merupakan pola perencanaan pada suatu jurisdiksi ruang atau wilayah tertentu dan dapat digunakan sebagai bagian dari pola pembangunan nasional;
- Pembangunan di daerah adalah merupakan instrumen bagi penentuan alokasi sumber daya pembangunan dan lokasi kegiatan di daerah yang telah direncanakan secara terpusat yang berguna untuk mencegah terjadinya kesenjangan ekonomi antar daerah.
Tulisan ini adalah sebagai bahan tutorial Mahasiswa Universitas Terbuka. Terbuka bagi pembaca khususnya mahasiswa untuk memberikan kritik dan saran terutama tentang teknik penulisan.
EmoticonEmoticon