DAERAH OTONOM, DAERAH ADMINISTRASI DAN DAERAH ISTIMEWA

Fakta yuridis terutama setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tentang pemberlakuan kembali UUD 1945, maka dalam pemerintahan daerah di Indonesis dikenal adanya daerah otonom, daerah administratif dan daerah istimewa. Agar kita memiliki pengetahuan dan pengalaman komprehensif tentang daerah-daerah dimaksud, marilah kita bahas satu persatu.

Daerah Otonom
Dengan desentralisasi teritorial terhadap satuan politik yang ada di daerah maka terjadilah daerah otonom. Derah disebut daerah otonom karena setelah dilakukan desentralisasi oleh pemerintah pusat berhak mengurusi dan mengatur kepentingannya sendiri berdasarkan aspirasi dan kepentingan masyarakatnya. Untuk mengawal kepentingan tersebut daerah memiliki DPRD yang dipilih melalui mekanisme pemilu. DPRD bersama Kepala Daerah membuat kebijakan daerah dan melaksanakannya sesuai dengan aspirasi dan kehendak masyarakat setempat.

Sebagai perbendaharaan pengetahuan saja, di Inggris dijumpai daerah yang disebut County dan District. Pemerintah pusat (Kerajaan Inggris – Perdana Menteri) memberikan desentralisasi kepada County dan District. Rakyat County dan District diberi kewenangan untuk memilih dewan, memilih kepala pemerintahan dan mengurus kepentingannya sendiri berdasarkan aspirasinya. Sedangkan pemerintah pusat tidak banyak mencampuri. Pemerintah pusat hanya mengawasi agar semuanya berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Daerah seperti ini disebut daerah otonom.

Di Indonesia, sesuai UU 22/1999 juncto UU 32/2004, jo UU 12/2008 terdapat daerah otonom yang mirip County dan District di Inggris. Daerah-daerah otonom di Indonesia disebut daerah Kabupaten dan daerah Kota, sebut saja misalnya Kabupaten (Tingkat II) Bangka, Kabupaten (Tingkat II) Bandung Barat, Kota (Daerah Tingkat II) Pangkalpinang, Kota (Daerah Tingkat II) Semarang, dsb. Saat ini jumlahnya tidak kurang dari 500 daerah otonom di Indonesia. Daerah-daerah otonom seperti ini terbagi bagi dalam wilayah kecamatan.

Daerah Administratif
Di Indonesia daerah administrasi disebut atau diberi nama teknis wilayah adminsitrasi. Wilayah administrasi gampang menyebutnya adalah wilayah kerja atau wilayah pelayanan pejabat pusat yang ditempatkan di daerah. Pada wilayah administrasi, pemerintah pusat tidak memberikan desentralisasi melainkan dekonsentrasi.  Jika demikian, pejabatnya juga tidak dipilih oleh rakyat, melainkan diangkat oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah. Contoh wilayah administrasi adalah Kabupaten/Kota di DKI Jakarta yang ditunjuk atau diangkat oleh Gubernur DKI. Pejabat eselon II vertikal di wilayah provinsi (Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, misalnya) yang ditunjuk/diangkat oleh Menteri Agama.

Contoh lain pejabat wilayah administrasi adalah Camat. Menurut UU 5/1974, kecamatan adalah wilayah administrasi, oleh karena itu kecamatan hanya melaksanakan kebijakan administratif yang telah digariskan oleh pemerintah yang lebih tinggi. Karena itu Camat dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota yang mengangkatnya bukan kepada rakyatnya.
Saat ini wilayah administrasi sebagaimana dimaksud dalam UU 5 Tahun 1974 sudah tidak relevan dengan kondisi zaman. Status kecamatan sebagai wilayah administratif telah dihapus dalam sesuai dengan lahirnya UU 22 Tahun 1999 jo UU 32 Tahun 2004. Dalam konteks UU Pemerintahan Daerah yakni UU 32 Tahun 2004, camat bukan merupakan kepala wilayah, melainkan sebagai staf atau perangkat pemerintah kabupaten/kota.

Daerah Istimewa
Istilah Daerah Istimewa muncul di dalam UUD 1945. Pada zaman Belanda, di Indonesia terdapat daerah-daerah semi merdeka, seperti Kesultanan Yogyakarta Hadiningrat, Kasunanan Surakarta, Kesultanan Deli, Kesultanan Aceh, Kesultanan Goa. Daerah-daerah ini dulunya adalah daerah daerah merdeka yang berdaulat penuh. Namun akibat tekanan politik dan militer yang hebat dari Belanda, maka dengan sangat terpaksa mengakui kedaulatan Belanda.


Belanda mengadakan perjanjian dengan daerah-daerah yang ditrundukkan tersebut, dan inti dari perjanjian adalah tetap diperbolehkan menyelenggarakan pemerintahan sendiri berdasarkan hukum adat masing-masing, kecuali bidang-bidang tertentu sesuai perjanjian. Daerah-daerah seperti ini disebut Belanda sebagai Zelfbestuurende landshappen atau swapraja. Dengan statusnya itu, daerah swapraja tersebut relatif otonom. 


Previous
Next Post »

Tulisan ini adalah sebagai bahan tutorial Mahasiswa Universitas Terbuka. Terbuka bagi pembaca khususnya mahasiswa untuk memberikan kritik dan saran terutama tentang teknik penulisan.

EmoticonEmoticon