Fakta yuridis terutama setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
tentang pemberlakuan kembali UUD 1945, maka dalam pemerintahan daerah di
Indonesis dikenal adanya daerah otonom, daerah administratif dan daerah
istimewa. Agar kita memiliki pengetahuan dan pengalaman komprehensif tentang daerah-daerah
dimaksud, marilah kita bahas satu persatu.
Daerah Otonom
Dengan desentralisasi teritorial terhadap satuan politik
yang ada di daerah maka terjadilah daerah otonom. Derah disebut daerah otonom
karena setelah dilakukan desentralisasi oleh pemerintah pusat berhak mengurusi
dan mengatur kepentingannya sendiri berdasarkan aspirasi dan kepentingan
masyarakatnya. Untuk mengawal kepentingan tersebut daerah memiliki DPRD yang
dipilih melalui mekanisme pemilu. DPRD bersama Kepala Daerah membuat kebijakan
daerah dan melaksanakannya sesuai dengan aspirasi dan kehendak masyarakat
setempat.
Sebagai perbendaharaan pengetahuan saja, di Inggris dijumpai
daerah yang disebut County dan District. Pemerintah pusat (Kerajaan Inggris –
Perdana Menteri) memberikan desentralisasi kepada County dan District. Rakyat
County dan District diberi kewenangan untuk memilih dewan, memilih kepala
pemerintahan dan mengurus kepentingannya sendiri berdasarkan aspirasinya.
Sedangkan pemerintah pusat tidak banyak mencampuri. Pemerintah pusat hanya
mengawasi agar semuanya berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku. Daerah seperti ini disebut daerah otonom.
Di Indonesia, sesuai UU 22/1999 juncto UU 32/2004, jo UU
12/2008 terdapat daerah otonom yang mirip County dan District di Inggris.
Daerah-daerah otonom di Indonesia disebut daerah Kabupaten dan daerah Kota,
sebut saja misalnya Kabupaten (Tingkat II) Bangka, Kabupaten (Tingkat II)
Bandung Barat, Kota (Daerah Tingkat II) Pangkalpinang, Kota (Daerah Tingkat II)
Semarang, dsb. Saat ini jumlahnya tidak kurang dari 500 daerah otonom di
Indonesia. Daerah-daerah otonom seperti ini terbagi bagi dalam wilayah kecamatan.
Daerah Administratif
Di Indonesia daerah administrasi disebut atau diberi nama teknis
wilayah adminsitrasi. Wilayah administrasi gampang menyebutnya adalah wilayah
kerja atau wilayah pelayanan pejabat pusat yang ditempatkan di daerah. Pada
wilayah administrasi, pemerintah pusat tidak memberikan desentralisasi
melainkan dekonsentrasi. Jika
demikian, pejabatnya juga tidak dipilih oleh rakyat, melainkan diangkat oleh
pemerintah pusat/pemerintah daerah. Contoh wilayah administrasi adalah
Kabupaten/Kota di DKI Jakarta yang ditunjuk atau diangkat oleh Gubernur DKI. Pejabat
eselon II vertikal di wilayah provinsi (Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama, misalnya) yang ditunjuk/diangkat oleh Menteri Agama.
Contoh lain pejabat wilayah administrasi adalah Camat. Menurut
UU 5/1974, kecamatan adalah wilayah administrasi, oleh karena itu kecamatan
hanya melaksanakan kebijakan administratif yang telah digariskan oleh
pemerintah yang lebih tinggi. Karena itu Camat dalam melaksanakan tugasnya
bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota yang mengangkatnya bukan kepada rakyatnya.
Saat ini wilayah administrasi sebagaimana dimaksud dalam UU
5 Tahun 1974 sudah tidak relevan dengan kondisi zaman. Status kecamatan sebagai
wilayah administratif telah dihapus dalam sesuai dengan lahirnya UU 22 Tahun
1999 jo UU 32 Tahun 2004. Dalam konteks UU Pemerintahan Daerah yakni UU 32
Tahun 2004, camat bukan merupakan kepala wilayah, melainkan sebagai staf atau
perangkat pemerintah kabupaten/kota.
Daerah Istimewa
Istilah Daerah Istimewa muncul di dalam UUD 1945. Pada zaman
Belanda, di Indonesia terdapat daerah-daerah semi merdeka, seperti Kesultanan
Yogyakarta Hadiningrat, Kasunanan Surakarta, Kesultanan Deli, Kesultanan Aceh,
Kesultanan Goa. Daerah-daerah ini dulunya adalah daerah daerah merdeka yang
berdaulat penuh. Namun akibat tekanan politik dan militer yang hebat dari
Belanda, maka dengan sangat terpaksa mengakui kedaulatan Belanda.
Belanda mengadakan perjanjian dengan daerah-daerah yang
ditrundukkan tersebut, dan inti dari perjanjian adalah tetap diperbolehkan
menyelenggarakan pemerintahan sendiri berdasarkan hukum adat masing-masing,
kecuali bidang-bidang tertentu sesuai perjanjian. Daerah-daerah seperti ini
disebut Belanda sebagai Zelfbestuurende landshappen atau swapraja. Dengan
statusnya itu, daerah swapraja tersebut relatif otonom.
Tulisan ini adalah sebagai bahan tutorial Mahasiswa Universitas Terbuka. Terbuka bagi pembaca khususnya mahasiswa untuk memberikan kritik dan saran terutama tentang teknik penulisan.
EmoticonEmoticon