Mekanisme Hubungan Kewenganan di Bidang Organisasi

Organisasi pada dasarnya adalah wadah sekaligus sistem kerjasama orang-orang untuk mencapai tujuan. Pada organisasi pemerintah, kegiatan yang dijalankan untuk mencapai tujuan didasarkan pada kewenangan yang dimilikinya. Organisasi pemerintah daerah di Indonesia pada masa lalu disusun dengan dasar perhitungan :

  1. adanya kewenangan pangkal yang diberikan kepa
    da daerah melalui undang-undang  pembentukan daerah otonom;
  2. adanya tambahan penyerahan urusan berdasarkan pandangan pemerintah pusat;
  3. adanya pemberian dana/anggaran yang diikuti dengan pembentukan organisasi untuk menjalankan urusan dan menggunakan dana (prinsip Function Follow Money).

Pada era desentralisasi sekarang ini, pemerintah daerah diberi kebebasan yang luas untuk menyusun organisasinya sendiri. Pola organisasi pemerintah daerah yang serba seragam pada masa lalu digantikan dengan pola yang beraneka ragam. Namun demikian, organisasi pemerintah daerah janganlah bersifat kaku dan sekedar wadah kerjasama, melainkan bersifat dinamis karena menjadi wadah sekaligus sistem kerjasama untuk mencapai tujuan. Organisasi pemerintah daerah sudah selayaknya berubah seiring dengan dinamika masyarakat yang dilayaninya. Pola hubungan kerja antar satuan pemerintahan juga mengalami perubahan. Apabila semula hubungannya bersifat sangat hirarkis, sekarang bersifat heterarkis. Secara organisatoris, antara daerah provinsi dengan daerah kabupaten/kota tidak memiliki hubungan yang bersifat hirarkis.Tetapi dilihat dari hirarki kepentingan, maka kepentingan masyarakat yang lebih kecil tunduk pada kepentingan bersama masyarakat yang lebih besar. Pola hubungan tersebut mengubah jumlah jenjang pemerintahan yang ada (semula ada dua jenjang daerah otonom, menjadi hanya ada satu jenjang tetapi dengan ukuran berbeda, ada daerah otonom yang berukuran besar dan berukuran kecil).

Selanjutnya, susunan organisasi pemerintah daerah terdiri dari dua unsur: 

  1. Unsur Luar (Eksternal), yaitu susunan organisasi pemerintahannya, contoh Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Desa
  2. Unsur Dalam (Internal) yakni susunan dalam organisasi pemerintahannya, contoh Alat Kelengkapan Pemerintahan Daerah (Kepala daerah + DPRD atau BPD). 

Menurut UUD 1945, susunan luar pemerintahan daerah terdiri atas daerah besar dan daerah kecil. Daerah besar adalah provinsi, daerah kecil  adalah kabupaten/kota dan desa (termasuk disini adalah nagari di daerah Minangkabau, kampung di Kalimantan, Gampong di Aceh, marga atau dusun di Sumsel, kuria di Tapanuli).

Seperti diuraikan di atas, mekanisme hubungan Pemerintah dan pemerintah daerah adalah hubungan sesama badan publik (pemerintahan) dalam sistem desentralisasi dan otonomi daerah. Dalam hubungan ini Pemerintah Pusat dan Daerah bukan hubungan atasan dan bawahan (hirarki) melainkan hubungan fungsional berdasarkan undang-undang.

Bagaimana hubungan kelembagaan Pusat-Daerah sekarang?
Previous
Next Post »

Tulisan ini adalah sebagai bahan tutorial Mahasiswa Universitas Terbuka. Terbuka bagi pembaca khususnya mahasiswa untuk memberikan kritik dan saran terutama tentang teknik penulisan.

EmoticonEmoticon