Asas-Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah #2

Sentralisasi, dekonsentrasi dan desentralisasi adalah konsep-konsep yang berhubungan dengan pengambilan keputusan dalam organisasi termasuk dalam organisasi negara. Menurut M. Faltas tedapat dua kategori dalam pengambilan keputusan :

1) Keputusan politik/political authority yaitu decisions that are allocative, the commit public values, the coercive power of govermental regulation and other public values, to authoritatively chosen ends, dan

2) Keputusan administratif/administrative authority yaitu decisions of implementation about now and where resources have to be used, who would qualify for services resulting from the allocation and whether the allocated recources have been properly used.


Berkenaan dengan pengertian tersebut maka keputusan politik sering disebut juga dengan keputusan alokasi sedangkan keputusan administratif sering pula disebut dengan keputusan pelaksanaan. 

Dua jenis pengambilan keputusan tersebut dalam struktur organisasi dapat bervariasi 
  1. Keputusan alokasi dan keputusan pelaksanaan dilakukan pada puncak hirarki secara terpusat. Inilah yang disebut dengan sentralisasi penuh.
  2. Keputusan alokasi diambil pada puncak organisasi sedangkan keputusan pelaksanaan dilakukan pada jenjang-jenjang yang lebih rendah. Inilah yang disebut dengan dekonsentrasi.
  3. Keputusan alokasi dan keputusan pelaksanaan semuanya diserahkan sepenuhnya pada jenjang-jenjang organisasi yang lebih rendah. Inilah yang disebut dengan desentralisasi
JHA Logemann menyebut butir 2 dan 3 sebagai desentralisasi. Logemann memasukkan dekonsentrasi dalam desentralisasi. Dengan demikian desentralisasi mempunyai arti yang luas. Logemann membagi desentralisasi menjadi dua macam:

  1. Dekonsentrasi atau desentralisasi jabatan (ambtelijke decentralisatie) yaitu pelimpahan kekuasan dari alat perlengkapan negara tingkatan lebih atas kepada bawahannya guna melancarkan pekerjaan di dalam melaksanakan tugas pemerintahan. Misalnya pelimpahan dari menteri kepada gubernur, dari gubernur kepada bupati/walikota dan seterusnya secara berjenjang. Desentrlisasi semacam ini rakyat atau lembaga perwakilan rakyat daerah tidak ikut campur atau dibawa-bawa. 
  2. Desentralisasi ketatanegaraan atau staatkundige decentralisatie yang sering juga disebur sebagai desentralisasi politik, yaitu pelimpahan kekuasaan perundangan dan pemerintahan (regelende en bestuurende bevoerheid) kepada daerah-daerah otonom di dalam lingkungannya. Di dalam desentralisasi politik semacsm ini, rakyat dengan menggunakan dan memanfaatkan saluran-saluran tertentu (perwakilan) ikut serta di dalam pemerintahan, dengan batas wilayah daerah masing-masing. Desentralisasi ini dibedakan menjadi dua yaitu (1) Desentralisasi teritorial (territoriale decentralisatie) yaitu penyerahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (autonomic), batas pengeluarannya adalah daerah. Desentralisasi territorial mengakibatkan adanya otonomi pada daerah yang menerima penyerahan. (2) Desentralisasi fungsional (funcionale desentralisatie) yaitu pelimpahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus fungsi.
Bayu Surianingrat (1980;28-29) membagi desentralisasi atas :
  1. Desentralisasi jabatan (ambtelijke decentralisatie), yaitu pemudaran kekuasaan atau lebih tepat pemlimpahan kekuasaan dari atasan kepada bawahannya dalam rangka kepegawaian untuk meningkatkan kelancaran pekerjaan. Oleh karena itu desentralisasi ini disebut juga dekonsentrasi
  2. Desentralisasi kenegaraan (statkundige decentralisatie), yaitu penyerahan kekuasaan untuk mengatur daerah dalam lingkungannya untuk mewujudkan asas demokrasi dalam pemerintahan Negara. Di dalam desentralisasi ini rakyat secara langsung mempunyai kesempatan untuk turut serta (participation) dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerahnya.
Ahli lain yaitu A.H Manson membagi desentralisasi menjadi dua yaitu desentralisasi politik dan desentralisasi administratif/birokrasi. Desentralisasi politik disebut juga dengan devolusi sedangkan desentralisasi administratif disebut juga dengan dekonsentrasi.

James W.F menjelaskan: Decentralization in French usage is a term reserved for the transfer of powers from a central government to an really or functionally specializer authority of distinct legal personality, “ deconcentration on the other hand, is” the French equivalent for administrative decentralization (or political decentralization) involves the delegation of “political” authority, through which political institutions can be created with the right to make ploticies for local areas. Deconcentralization (or administrative “ bureaucratie “ authority, on the other hand, involves the delegation of “bureaucratie” authority, that is, the delegation of responsibility.

The local government is operated through political authority and by institutions within an area defined by community characteristics, a system of devolution (or federalism) can be said to exist on the other hand, service – defined areas, bureaucratic authority, and field personnel produce only field administration or deconcentration.

Baik desentralisasi maupun dekonsentrasi merupakan instrumen dalam bidang division of power. Maksudnya dua konsep tersebut merupakan konsep administrasi, yaitu bagaimana proses-proses kegiatan untuk mencapai tujuan dilaksanakan dalam organisasi dan manajemen. Dengan demikian menjadi jelas bahwa baik dekonsentrasi maupun desentralisasi bermula dari sentralisasi dalam organisasi. Oleh karena itu, konsep sentralisasi dan desentralisasi bukanlah konsep yang dikotomis, tapi satu rangkaian kesatuan (kontinum). Dalam organisasi negara, tak ada yang sepenuhnya sentralisasi atau sepenuhnya desentralisasi. Karena implemenstasi dari dua konsep tersebut tetap dalam lingkup satu organisasi.

Istilah desentralisasi dan dekonsentrasi digunakan sesuai dengan konteks kajiannya. Sebagai gambaranya perhatikan tabel berikut:
Penggunaan istilah Desentralisasi dan Dekonsentrasi

Term Associated with
Deconcentration
Decentralization
Organizing principle
Deconcentration (French writer)
Dconcentration (UN Report) Bureaucratic Decentralization
Administrative Decentralization
Deconcentration (French writer)
Devolution (UN Report) Democratic Decentralization
Political Decentralization
Structure in which the principle dominates
Field Administration
Regional Administration
Prefectoral Administration
Local Government
Local Self Government
Municipal Administration
Practice
Delegation of Power
Devolution of Power

Dalam konteks negara Indonesia, negara Indonesia adalah negara kesatuan. Sebagai negara kesatuan maka kedaulatan negara adalah tunggal, tidak tersebar pada negara-negara bagian seperti dalam negara federal/serikat. Karena itu, pada dasarnya system pemerintahan dalam negara kesatuan adalah sentralisasi atau pengahalusannya dekonsentrasi. Artinya pemerintah pusat memegang kekuasaan penuh. Namun mengingat negara Indonesia sangat luas yang terdiri atas puluhan ribu pulau besar dan kecil dan penduduknya terdiri atas beragam suku bangsa, beragam etnis, beragam golongan dan memluk agama yang berbeda-beda, sesuai dengan pasal 18, 18A, dan 18B UUD 1945 penyelenggaraan pemerintahannya tidak diselenggarakan secara sentralisasi tapi desentralisasi. Dalam pasal-pasal tersebut ditegaskan bahwa pemerintah terdiri atas pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diatur dengan undang-undang.

Previous
Next Post »

Tulisan ini adalah sebagai bahan tutorial Mahasiswa Universitas Terbuka. Terbuka bagi pembaca khususnya mahasiswa untuk memberikan kritik dan saran terutama tentang teknik penulisan.

EmoticonEmoticon