Erna Hayati *): Sistem Pemerintahan Daerah Indonesia Dalam Era Reformasi

Sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia berdasarkan pendekatan sistem meliputi sistem pemerintahan pusat atau disebut pemerintah dan sistem pemerintahan daerah.  Praktik penyelenggaraan pemerintahan dalam hubungan antarpemerintah, dikenal dengan konsep sentralisasi dan desentralisasi.  Konsep sentralisasi menunjukkan karakteristik bahwa semua kewenangan penyelenggaraan pemerintahan berada di pemerintah pusat, sedangkan sistem desentralisasi menunjukkan karakteristik yakni sebagian kewenangan urusan pemerintahan yang menjadi kewajiban pemerintah, diberikan kepada pemerintah daerah. 

            Sistem desentralisasi pemerintahan tidak pernah surut dalam teori maupun praktik pemerintahan daerah dari waktu ke waktu.  Desentralisasi menjadi salah satu isu besar yakni to choose between a dispension of power and unification of powerDispension of power adalah sejalan dengan teori pemisahan kekuasaan dari John Locke. 
           Sistem desentralisasi pemerintahan tidak pernah surut dalam teori maupun praktik pemerintahan daerah dari waktu ke waktu.  Desentralisasi menjadi salah satu isu besar yakni to choose between a dispension of power and unification of powerDispension of power adalah sejalan dengan teori pemisahan kekuasaan dari John Locke.
Tujuan diselenggarakannya desentralisasi, yaitu:
  1. untuk mengurangi beban pemerintah pusat dan campur tangan tentang masalah-masalah kecil bidang pemerintahan di tingkat local;
  2. meningkatkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan local;
  3. memberdayakan masyarakat untuk dapat mengatur urusan rumah tangganya sendiri; dan
  4. mempercepat bidang pelayanan publik pemerintahan kepada masyarakat.
Implementasi sistem desentralisasi (otonomi daerah) merujuk format yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1974, UU Nomor 22 Tahun 1999 dan UU Nomor 32 Tahun 2004. Perubahan kedua UUD 1945 tentang pemerintahan daerah dalam pasal 18 dinyatakan sebagai berikut:
  1. Negara Kesatuan Republik Indonesiadibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kotaitu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
  2. Pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut azas otonomi dan tugas pembantuan.
  3. Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggotanya diplih melalui pemilu.
  4. Gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih langsung secara demokratis.
  5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
  6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain, untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
  7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang- undang.


*) Erna Hayati,  
adalah Dosen FH pada Universitas Syah Kuala, di Banda Aceh
Previous
Next Post »

1 comments:

Write comments
March 9, 2014 at 3:51 PM delete

Tulisannya mohon diperbanyak ya pak, supaya aku bisa baca-baca...
TQ

Reply
avatar

Tulisan ini adalah sebagai bahan tutorial Mahasiswa Universitas Terbuka. Terbuka bagi pembaca khususnya mahasiswa untuk memberikan kritik dan saran terutama tentang teknik penulisan.

EmoticonEmoticon