Peranan dan Fungsi Kota dalam Lingkup Wilayah #1

Sistem Kota-kota dan Sistem Perkotaan

Definisi fungsional mengenai kota atau daerah perkotaan adalah "Pusat permukiman dan kegiatan penduduk yang mempunyai status pemerintahan sendiri dan karenanya telah mempunyai batas wilayah administratif, maupun yang belum mempunyai status pemerintahan tetapi memperlihatkan watak dan ciri kehidupan perkotaan serta belum memiliki batas administratif". 

Suatu daerah disebut sebagai kota atau perkotaan karena pertimbangan aspek-aspek sebagai berikut: tingkat kepadatan penduduk relatif tinggi dengan kegiatan utama masyarakatnya di sektor non pertanian. Status sosial masyarakat penghuninya heterogen, baik dar segi adat, budaya dan agama.



Sistem Kota-kota Vs  Sistem Perkotaan (Urban System)

Sistem kota-kota terjadi karena adanya keterkaitan antara kota satu dengan kota lainnya, baik secara spasial (keruangan) maupun fungsional. Suatru kota memiliki potensi untuk membentuk sistem dengan kota lainnya karena tersedianya infrastruktur, faktoir lokasi, dan penduduk


Keterkaitan antarkota dalam sistem kota-kota terjadi karena terdapat kota sebagai pusat kolektor maupun distribusi komoditas dan kota sebagai node yang ukurannya berbeda-beda tergantung jumlah penduduk.

Sistem Perkotaan merupakan aglomerasi kota dengan wilayah sekitarnya yang masih memiliki sifat kekotaan. Jabodetabek merupakan salah satu contoh sistem perkotaan.
Dalam sistem perkotaan, kota menjadi unsur atau elemen utama dan merupakan simpul-simpul  (nodes)
Sedangkan hubungan antar nodes merupakan faktor pembentuk sistem dan terwujudnya aliran-aliran (flows) dalam suatu jejaring.

Ada 4 peran penting Interaksi menurut Soegijoko, 2005 (dalam Iwan Kustiwan):
  1. Mewujudkan integrasi spasial
  2. Memungkinkan adanya diferensiasi dan spesialisasi dlam perkotaan
  3. Wahana pengorganisasian kegiatan dalam spasial
  4. Memfasilitasi / penyaluran perubahan-perubahan dari simpul ke simpul lainnya
Dilihat dari jumlah penduduknya, kota-kota atau daerah perkotaan tersebut ada yang termasuk golongan kota Metropolitan, Kota besar, Kota sedang dan Kota kecil:

Megapolitan merupakan kawasan yang ditetapkan dengan kriteria memiliki 2 (dua) atau lebih kawasan metropolitan yang mempunyai hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem..

Kota Raya (Metropolitan) adalah merupakan kawasan perkotaan yang ditetapkan dengan kriteria: 
  • memiliki jumlah penduduk paling sedikit 1.000.000 (satu juta) jiwa; 
  • terdiri atas satu kawasan perkotaan inti dan beberapa kawasan perkotaan di sekitarnya yang membentuk satu kesatuan pusat perkotaan; dan 
  • terdapat keterkaitan fungsi antarkawasan perkotaan dalam satu sistem metropolitan.
Kota besar merupakan kawasan perkotaan yang ditetapkan dengan kriteria jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) - 1 juta jiwa.  

Kota sedang merupakan kawasan perkotaan yang ditetapkan dengan kriteria jumlah penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa.
Kota Kecil merupakan kawasan perkotaan yang ditetapkan dengan kriteria jumlah penduduk lebih dari 50.000 (lima puluh ribu) sampai dengan 100.000 (seratus ribu) jiwa.
 
Pertanyaannya, menurut Anda, apa yang Anda ketahui tentang Megalopolitan?

Dalam Sistem Kota-kota secara konseptual dapat terjadi keteraturan antara peringkat dan ukuran kota yang disebut sebagai Rank Size Rule (RSR). RSR merupakan hasil pengembangan Zipf (1949) yang menyimpulkan bahwa ukuran distribusi aktivitas ekonomi dari suatu kota akan mengikuti distribusi pareto, sekaligus juga memiliki bentuk parameter tertentu (jamak dikenal sebagai Hukum Zipf). Dan Hukum Zipf inilah yang menjadi dasar dari Rank Size Rule, sebuah aturan yang jamak digunakan jika ingin melihat proporsi distribusi aktivitas ekonomi perkotaan dewasa ini.

Ide utama Rank Size Rule ini adalah, secara rata-rata, jumlah penduduk atau tingkat populasi yang ada di suatu kota, jika dikalikan dengan peringkat kota tersebut dalam hierarki aktivitas ekonomi perkotaan di suatu negara, adalah sama dengan jumlah populasi yang ada di kota terbesar.

Artinya, jika kita menggunakan Rank Size Rule ini, ketika kita mengalikan jumlah penduduk yang ada di Pangkalpinang dengan peringkatnya dalam hierarki aktivitas ekonomi perkotaan di Indonesia akan sama dengan jumlah penduduk di kota Jakarta (yang merupakan kota terbesar di Indonesia).

Jika dituliskan dalam rumus matematis, maka secara garis besar inti gagasan Rank Size Rule adalah:

Rank = Peringkat kota berdasarkan jumlah penduduk (terbanyak = 1, dst)
C = Konstanta
N = Jumlah penduduk


Kota atau daerah perkotaan, direncanakan atau tidak, membentuk suatu sistem karena saling keterkaitannya, baik secara fisik maupun secara sosial ekonomi. Dalam Repelita VI kota atau daerah perkotaan dibagi atas 4 (empat) kelompok berdasarkan fungsi dan pelayanannya dalam menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, yaitu:
  • Kota atau daerah perkotaan yang berfungsi sebagai pusat kegiatan nasionat (PKN). Yang dimaksud adalah kota atau daerah perkotaan yang mempunyai wilayah pelayanan skala nasional, disamping merupakan pintu gerbang bagi kefuar masuknya arus barang dan jasa, juga merupakan simpul perdagangan interrnasional. Kota atau perkotaan yang termasuk klasifikasi ini merupakan pusat pelayanan jasa, produksi, dan distribusi serta merupakan simpul transportasi untuk pencapaian beberapa pusat kawasan atau propinsi. Biasanya yang termasuk golongan kota/perkotaan ini adalah kota-kota besar/metropolitan, disebabkan karena kelengkapan sarana dan prasarana yang dimilikinya.
  • Kota atau daerah perkotaan yang berfungsi sebagai pusat kegiatan wilayah (PKW). Daerah perkotaan atau kota yang mempunyai wilayah pelayanan yang mencakup beberapa kawasan atau kabupaten. Golongan ini biasanya merupakan kota besar dan kota sedang.
  • Kota atau daerah perkotaan yang berfungai sebagai pusat kegiatan lokal (PKL). Kota atau perkotaan yang termasuk klasifikasi ini adalah yang mempunyai wilayah pelayanan beberapa kawasan dalam lingkup kabupaten dan umunya merupakan kota sedang.
Kota atau daerah perkotaan yang mempunyai fungsi khusus dalam menunjang sektor ekonomi tertentu. Kota atau perkotaan yang termasuk dalam klasifikasi ini adalah yang mempunyai fungsi pelayanan khusus dalam menunjang sektor strategis, menunjang pengembangan wilayah baru atau penyebaran kegiatan ekonomi dan berfungsi pula sebagai daerah penyangga aglomerasi pertumbuhan pusat kegiatan yang sudah ada.
Pengelompokkan kota-kota ini ditujukan untuk dapat merumuskan kebijaksanaan yang lebih terarah dan sesuai dengan setiap kelompok tersebut.


Dari uraian sebelumnya, terlihat bahwa sistem kota-kota atau daerah perkotaan tidak terlepas dari setiap aspek kegiatan penataan ruang karena keduanya merupakan faktor yang saling terkait, yang mempengaruhi satu sama lain.




----> Anda memasuki blog ini atas Kosakata yang tercari oleh Mesin Google<---- 

Aglomerasi adalah, Rank Size Rule, Sistem Kota-kota adalah, Sistem perkotaan adalah,
Pusat kegiatan Lokal, Pusat kegiatan Regional, Pusat kegiatan Nasional, Megapolitan, Melopolitan adalah, Kota Sedang, Kota kecil, Primate City, Aliran (flows) Daily Urban System, Mc Gee, Sugiyoko, Tjahjati S. Sugiyoko, Universitas, Terbuka, Planologi, Perencanaan Kota, Padjajaran, Bndung, Jakarta, Tangible, Intangible, Network, International Urban System

Previous
Next Post »

Tulisan ini adalah sebagai bahan tutorial Mahasiswa Universitas Terbuka. Terbuka bagi pembaca khususnya mahasiswa untuk memberikan kritik dan saran terutama tentang teknik penulisan.

EmoticonEmoticon