Kebijakan Daerah: #1 Definisi Kebijakan Publik

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kebijakan adalah serangkaian konsep dan asas yang menjadi garis dan dasar rencana dalam pelaksanaan pekerjaan, kepemimpinan serta cara bertindak.
Mustopadidjaja (1988) dalam Nurcholis, et al (2010) menjelaskan bahwa istilah kebijakan lazim digunakan dalam kaitannya dengan tindakan atau kegiatan pemerintah serta perilaku negara pada umumnya. Kebijakan tersebut dituangkan dalam bentuk peraturan, sementara itu Anderson (1984:3) menjelaskan bahwa kebijakan adalah suatu tindakan yang mempunyai tujuan yang dilakukan oleh seorang pelaku atau sejumlah pelaku untuk memecahkan suatu masalah.

Mustopadidjaja memberikan definisi operasional tentang kebijakan, yakni keputusan suatu organisasi yang dimaksudkan untuk mengatasi permasalahan tertentu atau untuk mencapai tujuan tertentu yang dapat dijadikan pedoman perilaku dalam :
  1. pengembilan keputusan lebih lanjut yang harus dilakukan baik kelompok sasaran atau organisasi pelaksana kegiatan
  2. penerapan atau pelaksanaan dari suatu kebijakan yang telah ditetapkan baik dalam hubungan dengan unit organisasi pelaksana maupun dengan kelompok sasaran yang dimaksud.
Selanjutnya Anderson menggolongkan kebijakan (policy) menjadi dua:
  1. kebijakan substantif; yakni apa yangs eharusnya dikerjakan pemerintah
  2. kebijakan prosedural; yaitu siapa dan bagaimana kebijakan ntersebut diselenggarakan.

Kebijakan Publik

Menurut Anderson, kebijakan publik adalah kebijakan-kebijakan yang dikembangkan oleh badan-badan atau pejabat-pejabat pemerintah. Terdapat lima hal yang berhubungan dengan kebijakan publik menurut Anderson, yaitu:
  1. Tujuan atau kegiatan yang berorientasi tujuan harus menjadi perhatian utama perilaku acak atau peristiwa yang tiba-tiba terjadi.
    Proses Terbektuknya Kebijakan Publik
  2. Kebijakan merupakan pola-pola tindakan pejabat pemerintah mengenai keputusan-keputusan diskresinya secara terpisah.
  3. Kebijakan harus mencakup apa yang secara nyata pemerintah perbuat, bukan apa yang mereka maksud untuk berbuat, atau apa yang mereka katakan akan dikerjakan.
  4. Bentuk kebijakan bisa berupa hal positif atau negatif
  5. Kebijakan publik dalam bentuknya yang positif didasarkan kepada ketentuan hukum dan kewenangan, sedangkan tujuan kebijakan publik adalah dapat dicapainya kesejahteraan masyarakat melalui peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
Menurut Thomat R. Dya (1978) dalam Nurcholis, et al (2010), kebijakan publik adalah apa pun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan. Menurut Dye jika pemerintah memilih untuk melakukan sesuatu maka harus ada tujuannya dan kebijakan publik tersebut harus meliputu semua tindakan pemerintah, bukan semata-mata pernyataan keinginan pemerintah atau pejabatnya. Disamping itu sesuatu tidak dikerjakan oleh pemerintah pun termasuk kebijakan publik, karena sesuatu yang tidak dikerjakan oleh pemerintah akan mempunyai dampak yang sama besarnya dengan sesuatu yang dilakukan pemerintah.

Proses Terjadinya Kebijakan Publik

Younis (1990) dalam Nurcholis, et al (2010), membagi proses kebijakan publik atas tiga tahap, yaitu:
  1. Formasi dan Desain Kebijakan
  2. Implementasi kebijakan
  3. Evaluasi kebijakan
Gortner (1984) dalam Nurcholis et al (2010) menjelaskan terdapat lima tahap dalam proses terjadinya kebijakan publik, yakni:
  1. Identifikasi Masalah
  2. Formulasi
  3. Legitimasi
  4. Aplikasi
  5. Evaluasi
Senada dengan Gortner, Starling (1979) dalam Nurcholis, et al (2010) menjelaskan terdapat lima tahapan proses terjadinya kebijakan publik, yakni:
  1. Identifikasi kebutuhan
  2. Formulasi
  3. Adopsi yang menyangkut analisis kelayakan politik
  4. Pelaksanaan (implementasi) program/kebijakan
  5. Evaluasi
Kelima tahapan tersebut dapat dielaborasi sebagai berikut:

Identifikasi kebutuhan adalah kegiatan-kegiatan mencakup identifikasi kebutuhan-kebutuhan masyarakat (publik) dalam pembangunan dengan mengikuti kriteria antara lain: analisis data, sampel, data statistik, model-model simulasi, analisis sebab-akibat, teknik-teknik forecasting.

Formulasi Kebijakan, yakni mencakup merumuskan faktor-faktor strategik, alternatif-alternatif yang bersifat umum, kemantapan teknologi dan analisis dampak lingkungan

Adopsi, mencakup analisis kelayakan politik, gabungan beberapa teori politik dan penggunaaan teknik-teknik penganggaran.

Pelaksanaan Program mencakup bentuk-bentuk organisasinya, model penjadwalan, penjabaran keputusan-keputusan, penetapan harga, skenario pelaksanaannya

Evaluasi, mencakup penggunaan metode-metode eksperimental, sistem informasi, auditing dan inspeksi mendadak.

Previous
Next Post »

Tulisan ini adalah sebagai bahan tutorial Mahasiswa Universitas Terbuka. Terbuka bagi pembaca khususnya mahasiswa untuk memberikan kritik dan saran terutama tentang teknik penulisan.

EmoticonEmoticon